Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Aturan Khusus untuk GO-PAY dan OVO

Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan membuat aturan khusus untuk digital payment seperti GoPay dan Ovo.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Aturan Khusus untuk GO-PAY dan OVO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga bertransaksi menggunakan Go-PAY disela acara peluncuran ekosistem digital untuk pembiayaan ultra mikro (UMI) di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/12/2018). GO-PAY menjadi salah satu saluran penyaluran dana pembiayaan ultra mikro milik Kementerian Keuangan dan dengan menggunakan GO-PAY lembaga penyalur bisa mencairkan pinjaman milik debitur yang tidak memiliki rekening perbankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan membuat aturan khusus untuk digital payment seperti GoPay dan Ovo.

Menurutnya, kemkeu tidak dalam posisi mengatur GoPay dan Ovo.

"Kami melihat itu sebagai peluang dan kesempatan untuk bisa berpatner bagaimana kita bisa melihat perkembangan teknologi digital termasuk sistem pembayaran," jelas dia saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Rabu (13/2).

Sehingga, dalam hal ini, Menkeu melihat digital payment merupakan kesempatan untuk bekerja sama. "Tolong di-clear-kan soal itu ya (tidak ada aturan di Kemkeu)," tegas Sri Mulyani.

Baca: GO-PAY Kini Ramaikan Pasar Fintech di Filipina

Adapun saat ini, ia mengaku, Kemkeu sudah bekerjasama dengan berbagai macam payment sistem dalam rangka bisa meningkatkan penggunaan anggaran secara jauh lebih fleksibel dan akuntabel.

"Jadi budaya digital yang baru ini memiliki berbagai macam perkembangan untuk memberi peluang untuk bersinergi dengan kita," tutup Sri Mulyani.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sri Mulyani: Tidak ada aturan khusus untuk GoPay dan Ovo

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas