Ditjen Pajak Keberatan Tudingan PPN Jadi Biang Mahalnya Harga Avtur Pertamina
Ditjen Pajak menilai tidak adil bila kenaikan tiket pesawat dibebankan ke pajak.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama justru membantah tingginya harya avtur disebabkan oleh PPN.
"Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2/2019).
Dia menambahkan, tak hanya Indonesia, negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur, sesuai dengan tarif PPN masing-masing. "Kalau itu terkait meningkatnya harga tiket pesawat dan lain-lain, mesti dilihat secara menyeluruh apa penyebabnya," lanjut Hestu.
Baca: Fintech Ilegal dari China dan Rusia Terdeteksi Beroperasi di Indonesia
Hestu menyatakan, akhir-akhir ini tidak ada kebijakan perpajakan baru yang berkaitan dengan industri atau sektor penerbangan, sehingga menurutnya tidak adil bila kenaikan tiket pesawat dibebankan ke pajak.
Menurut Hestu, sebelum menetapkan kebijakan penurunan PPN untuk avtur, dia menyarankan supaya penyebab kenaikan harga tiket pesawat terbang dikaji dengan tepat dan komprehensif terlebih dahulu.