Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Langkah yang Harus Diketahui agar Terhindar dari Bunga Mencekik Fintech P2P Lending Ilegal

Kemunculan layanan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin masif, tak jarang para peminjam harus berhadapan dengan petaka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Langkah yang Harus Diketahui  agar Terhindar dari Bunga Mencekik Fintech P2P Lending Ilegal
WARTA KOTA/henry lopulalan
KERJASAMA BCA DAN SHOPEE-Model menunjukan aplikasi Oneklik usai penenandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran melalui OneKlik BCA dan Shopee Indonesia Jakarta, di Menera BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (09/01). OneKlik merupakan salah satu inovasi berbasis teknologi Application Programming Interface (API), solusi baru bayar belanja online di mana nasabah BCA dapat langsung melakukan pembayaran pada aplikasi merchant hanya dengan satu kali klik. OneKlik semakin melengkapi fitur API BCA lainnya dimana API BCA hingga kini telah digunakan oleh ratusan nasabah bisnis dengan mayoritas penggunanya bergerak di bidang fintech dan e-commerce, salah satunya Shopee.-Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan layanan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin masif, tak jarang para peminjam harus berhadapan dengan petaka bengkaknya hutang bunga.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya di kantor OJK, Rabu (13/2/2019).

Hingga Februari 2019, menurut Tongam, ada 99 fintech legal yang terdaftar di OJK.

OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.

Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.

Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya.

Berantas Fintech Ilegal

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan fintech ilegal yang melakukan praktik tidak beradab sangat merugikan fintech secara keseluruhan.

Menurut dia, kasus penagihan perusahaan pinjaman online yang belakangan ini mencuat lagi bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kalau bicara tentang fintech, orang asumsinya ya fintech secara keseluruhan. Orang tidak bisa membedakan apakah ini telah terdaftar atau belum,” kata Sunu, yang juga menjabat sebagai CEO DompetKilat, di Jakarta.

Menurut dia, fintech ilegal ini harus disingkirkan, sebab mereka menjalankan praktik bisnis yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah cara penagihan yang mempermalukan peminjam secara sosial.

Misalnya, dengan menagih utang ke atasan yang menyebabkan pemecatan hingga penagihan utang ke mertua yang menyebabkan peminjam diceraikan oleh pasangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas