Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Lokal Asal Tangerang Menang Sengketa Merek Atas Perusahaan Amerika Serikat

Arif, seorang pengusaha asal Tangerang memenangkan sengketa merek KEEN melawan perusahaan asal Amerika Serikat

Penulis: Deodatus Pradipto
zoom-in Pengusaha Lokal Asal Tangerang Menang Sengketa Merek Atas Perusahaan Amerika Serikat
Istimewa/KEEN
Produk outwear KEEN 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEEN, Inc tersebut," bunyi putusan kasasi dengan nomor register 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/2).

Arif tak terima terhadap putusan itu dan berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ARIF, tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 8 September 2016 dengan pertimbangan, bahwa Gugatan Penggugat (KEEN Inc) sudah kedaluawrsa (lewat waktu)," bunyi putusan PK tersebut.

Putusan PK itu terdaftar dengan nomor register 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diputus oleh Ketua majelis PK, hakim agung Yakup Ginting.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arif, Kantor Advokat DR.Turman M Panggabean, SH.,MH., menganggap putusan tersebut sudah sewajarnya serta telah memenuhi rasa keadilan.

"Karena saya telah mendaftarkan kembali merek KEEN dan KEEN KIDS dan saya pendaftar pertama di Indonesia, maka pendaftar merek KEEN dan KEEN KIDS setelah saya harus dihapus pendaftarannya dari daftar umum merek sehingga tidak ada dualisme kepemilikan merek KEEN dan KEEN KIDS," ujar Arif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas