Airnav Tunda Pemberlakuan Kenaikan Tarif Jasa Navigasi hingga Juni 2019, Ini Kata Dirjen Udara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp 7.000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp 6.000.
Seiring dengan hal tersebut, Polana memastikan penundaan kenaikan tarif PJNP tidak akan menurunkan layanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Polana dalam keterangan resmi, Jumat (22/2/2019).
Baca: Polisi Bongkar Praktik Pencurian Barang Ekspor di Bandara Soekarno-Hatta
Menurutnya, penyesuaian tarif tentu akan memengaruhi program investasi AirNav, namun hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan.
Senior Manajer Airnav Indonesia Yohanes Sirait mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan regulator tanpa mengurangi layanan.
“Kami akan lebih mempersiapkan diri sembari menunggu waktu tepat menaikkan tarif PJNP Juni 2019 mendatang,” kata Yohanes.
Sebelumnya, AirNav Indonesia dengan Kemenhub serta Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sepakat untuk menunda kenaikan tarif jasa layanan navigasi sebagai bentuk efisiensi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Menghadapi isu tiket kita berbicara dengan INACA dan ada kesepakatan penundaan kenaikan (tarif PJNP). Kita sesuai yang diputuskan Kemenhub," kata Novie di Padang, Rabu (20/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.