Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Diproyeksikan Beroperasi Tahun Ini

Biaya investasi yang dikucurkan sekitar US$ 49,86 juta dan bisa menyerap volume sampah sebesar 1.500 ton/hari.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Diproyeksikan Beroperasi Tahun Ini
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu di Bekasi, jawa Barat 

Sisa kekurangan tapping fee inilah yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Hal itu terkait dengan penetapan formula dan harga jual beli yang dipakai untuk dasar perjanjian jual beli listrik antara PLN dan pengembang.

"Sebelum Perpres ini ada, jual beli listrik sampah memakai skema feed in tariff dimana tarif ditetapkan sampai US$ 17 - 18 sen per KWh. Padahal harga jual PLN untuk golongan tertentu sangat jauh di bawah US$ 17 sen," terang Arcandra.

Pengembangan PLTSa juga didukung oleh perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019 - 2028 yang telah disahkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Sesuai peta jalan itu, pembangkit EBT bisa dibangun di luar perencanaan RUPTL asal kapasitasnya di bawah 10 MW. "Ini jalur khusus sesuai diktum kelima," kata Arcandra.

Asal tahu saja, melalui RUPTL 2019-2028, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan, dimana target penambahan pembangkit listrik EBT sebesar 16.714 MW.

Dalam RUPTL tersebut, Menteri Jonan juga mengatakan bahwa pembangkit listrik dari EBT dan pembangkit listrik yang menggunakan gas diluar yang tercantum dalam RUPTL 2019-2028 dapat dilakukan dan tidak perlu menunggu perubahan RUPTL, selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya.

Hal itu sebagai salah satu cara pemerintah agar mendorong para investor meningkatkan inisiatif dalam pengajuan pembangkit EBT sehingga bisa masuk sistem jaringan kelistrikan. Diharapkan, cara itu akan berdampak pada penghematan waktu hingga satu tahun.

"Tambahan pembangkit listrik yang renewable atau EBT itu tidak memerlukan lagi perencanaan di RUPTL, selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya, sehingga menghemat waktu 1 tahun," tandas Jonan.

Berita Rekomendasi

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul:  Pemerintah targetkan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bisa beroperasi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas