Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

P3RSI Desak PerMen dan PerGub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Kedua aturan tersebut dinilai memicu kontroversi di tingkat pelaksanaan sehingga menyebabkan konflik baru dan membuat ketidakpastian hukum

Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mendesak pencabutan Peraturan Menteri (PerMen) PUPR No 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun dan Peraturan Gubernur (PerGub) DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Kedua aturan tersebut dinilai memicu kontroversi di tingkat pelaksanaan sehingga menyebabkan konflik baru dan membuat ketidakpastian hukum.

Sekretaris Jenderal P3SRI, Danang S Winata mengungkapkan UU Rusun Pasal 78 mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum dalam pengaturan ketentuan mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), bukan PerMen.

Dengan demikian, PerMen tersebut secara hukum formil bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Demikian pula halnya dengan PerGub yang diterbitkan pada Desember 2018.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan diatur bahwa PP seharusnya keluar terlebih dulu baru diikuti peraturan di bawahnya.

“Jelas sekali baik PerMen maupun PerGub bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011. Oleh karena itu, seyogyanya PerMen dan PerGub kontroversial itu dicabut dan dikembalikan kepada aturan yang sesuai ketentuan yakni UU Rusun dan UU Tata Urutan Perundang-undangan,” tegas Danang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Berita Rekomendasi

P3RSI mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan PerMen dan Pergub. Justru beberapa tahun lalu wadah berkumpul para pemilik, penghuni dan pengurus PPPSRS itu diajak Kementerian PUPR (waktu itu masih Kemenpera) untuk membahas PP sebagai turunan UU Rusun. Tetapi 8 tahun lamanya PP tidak juga selesai, sehingga kemudian terbit PerMen dan PerGub yang isinya tidak mengakomodir masukan dari P3RSI.

Baca: Staf Kedubes Arab Saudi Ditemukan Tewas di Apartemen Kalibata City, Diduga Ini Penyebabnya

“Terkait PerGub, memang kami ada diajak beberapa kali rapat tim perumus dengan beberapa perhimpunan lain, namun kemudian tidak diajak lagi. Sampai keluar PerGub yang isinya sama dengan PerMen. Kami tentu kaget dan kecewa sekali, padahal P3RSI ini wadah penghuni rusun yang juga warga DKI Jakarta,” ungkap Danang.

 Begitu pun, dia mengakui P3RSI siap untuk diajak bicara dan membahas aturan yang lebih adil bagi semua pihak. Di Jakarta, kata Danang, terdapat ratusan apartemen yang selama ini sudah dikelola secara baik. Jangan karena ada satu atau dua pengelolaan apartemen yang bergejolak, Pemprov DKI menganggap semua apartemen bermasalah.

Ditanya beberapa poin di dalam Pergub 132 tahun 2018 yang menjadi keberatan P3RSI, sedikitnya menurut Danang ada tiga masalah utama.

Pertama, adanya ketentuan bahwa pengurus harus warga yang ber-KTP di apartemen tersebut. Kalau tidak, maka pengurus tersebut harus mundur.

Menurut Danang, ini tidak masuk akal karena banyak sekali orang yang tidak ber-KTP sesuai tempat domisili. Selain itu, e-KTP sudah berlaku secara nasional dengan NIK tunggal, sehingga warga negara bisa tinggal dimana saja dari Sabang hingga Merauke. Kalau perlu surat-menyurat sekarang bisa mengurus surat domisili.

Kedua, di dalam PerGub disebutkan bahwa sejak tiga bulan setelah aturan ini keluar, yang berarti Maret 2019, maka semua PPPSRS harus melakukan rapat umum luar biasa untuk pembentukan pengurus baru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas