Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wajib Pajak Disarankan Sampaikan SPT Sebelum 16 Maret

DJP akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret

Editor: Sanusi
zoom-in Wajib Pajak Disarankan Sampaikan SPT Sebelum 16 Maret
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Suasana pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019,"ujar Robert dalam keterangan tertulis yang dikirim via email, Sabtu (2/3).

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.

Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya. Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.

Baca: Kebakaran Lahan di Desa Nanasi Bolsel Menghanguskan Puluhan Pohon Kakao, Cengkih dan Jeruk Nipis

Menurut Robert, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah. Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan. Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.

Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret. "Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang,"pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas