WNI yang Belum Laporkan Asetnya, Bisa Dilakukan Pemeriksaan
Hipmi Tax Center mengatakan, dari sisi wajib pajak, harus ada kesadaran tentang pelaporan yang benar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada ribuan aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT).
Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.
Berdasarkan data hingga 11 Maret 2019, Dirjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun.
Ajib Hamdani Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center mengatakan, dari sisi wajib pajak, harus ada kesadaran tentang pelaporan yang benar. Sementara dari sisi petugas pajak, harus membuat instrumen pengukur tax compliance yang efektif.
Baca: Fan Real Madrid Sambut Ketertarikan Eden Hazard Bergabung karena Zinedine Zidane
Selanjutnya membuat law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh, sehingga memberikan keadilan buat wajib pajak lain yang patuh.
"Law enforcement ini misalnya dengan melakukan proses pemeriksaan," kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (14/3).
Meski begitu, ia juga menilai, Ditjen Pajak juga bisa melakukan himbauan terjadap wajib pajak yang belum melaporkan hartanya tersebut.
"Kalau himbauan untuk selanjutnya mengharapkan kesadaran wajib pajak. Kalau mekanisme pemeriksaan lebih mempunyai daya dorong untuk kepatuhannya," tambahnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: WNI belum laporkan asetnya, bisa dilakukan pemeriksaan