Mantan Ketua KPPU: Program Grab to Work Pemkot Bandung Potensial Langgar UU Persaingan Usaha
Kebijakan Pemkot Bandung yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip UU anti monopoli.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program angkutan bersama atau car-pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab – salah satu perusahaan transportasi online dinilai potensial melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf mengatakan, secara umum, tujuan program carpooling ini baik.
"Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (15/3/2019).
Dia menambahkan, kebijakan Pemkot Bandung yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip UU anti monopoli.
"Kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut," kata dia.
Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Dikabarkan Kena OTT KPK Pukul 9 Pagi di Kanwil Kemenag Sidoarjo
Dia menambahkan, operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online dan sangat tidak bijak jika pemerintah yang seharusnya bersikap netral malah berpihak kepada salah satu operator tertentu.
"Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," lanjut Syarkawi Rauf.
Syarkawi Rauf menyarankan kepada Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang sehat dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Baca: Razia Pasangan Mesum di Tangerang, Pria Ini Nekat Kabur Tinggalkan Kekasihnya di Kamar
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan Pasal 3 UU 5 tahun 1999.
Pertama, menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kedua, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Ketiga, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
Keempat, terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” kata Syarkawi Rauf.