Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Potensi Kepiting di Kaltara 2.196 Ton, Kaltara Minta Pengecualian Substansi Permen 56/2016

Amir mengatakan, tidak salah budidaya dan penangkapan kepiting menjadi promadona masyarakat dan daerah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Potensi Kepiting di Kaltara 2.196 Ton, Kaltara Minta Pengecualian Substansi Permen 56/2016
Ilustrasi kepiting 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Potensi kepiting di Kalimantan Utara masih sangat menjanjikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara Amir Bakry menjelaskan, ada 180 ribu hektare mangrove sebagai habitat kepiting. Lalu didukung 149 ribu hektare areal budidaya.

Di Kalimantan Utara sedikitnya 182 pulau menjadi habitat kepiting. Amir mengatakan, tidak salah budidaya dan penangkapan kepiting menjadi promadona masyarakat dan daerah.

"Potensi kepiting kita melimpah. Asumsinya 2.196 ton per tahun. Tetapi sampai saat ini belum bisa kita manfaatkan maksimal. Baru sekitar 1.768 ton," kata Amir Bakry dalam Respons Kaltara di Kedai 99 Tanjung Selor, Selasa (19/3/2019).

Baca: Ramyadjie Priambodo Beli Bitcoin Dari Hasil Kejahatan Membobol ATM

Baca: Sudah 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme yang Diblokir Kominfo Sejak 2009

Potensi kepiting yang masih tinggi itulah, Pemprov Kalimantan Utara akan mengusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar penangkapan kepiting di Kalimantan Utara mendapatkan perlakuan khusus.

"Artinya kita ada pengecualian dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016," ujarnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang pelarangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

Justru penangkapan kepiting di Kalimantan Utara, perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya perekonomian dari sektor usaha perikanan kelautan.

"Kita juga bisa tarik retribusi dari perdagangan ekspor impor. Selama ini kita belum dapat apa-apa," ujarnya.

Amir mengatakan, Gubernur Kalimantan Utara tidak memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut sebagai mana tuntutan petambak/penangkap kepiting di Kalimantan Utara.

"Yang bisa merevisi adalah Menteri dan atasannya yaitu Presiden. Tetapi, gubernur bisa mengusulkan. Inilah langkah yang sedang kami persiapkan. Potensi mangrove kita masih bagus, tentunya kepiting juga bagus," ujarnya.

Dengan potensi besar tersebut, Kalimantan Utara perlu aturan tersendiri.

"Mungkin di daerah lain, seperti di Jawa, potensinya sudah menipis, sehingga perlu diatur agar kelestarian kepiting terjaga. Sementara di kita potensinya masih cukup tinggi," ujarnya.

Bahkan kata Amir pengusaha kepiting di Kalimantan Utara perlu didorong untuk menjadi eksportir resmi. Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara kata Amir, siap memfasilitasi jika ada pengusaha yang bersedia melakukan usaha perdagangan tersebut. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas