Grab Minta Tarif Ojek Online Maksimal Rp 2.000 Per Kilometer
Menurut studi tersebut, sekitar 71 persen konsumen hanya menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik aplikasi ride-hailing, Grab mengusulkan tarif ojek online di Indonesia maksimal seharga Rp 2.000 per kilometer. Angka tersebut berdasarkan studi tim independen Grab.
Menurut studi tersebut, sekitar 71 persen konsumen hanya menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.
"Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Melihat kondisi tersebut, startup Decacorn itu meminta Kementerian Perhubungan sebagai regulator mengatur tarif secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi.
Baca: WWF: Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Warga Kunci Cegah Bencana
"Sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," ujarnya.
Menurut Tri, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi.
Grab, lanjut dia, berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring. Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga--akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," tutupnya.