Kemenhub Siapkan Aturan Baru Soal Pentarifan Tiket Pesawat
Aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Aturan itu dibuat setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).
Hengki menambahkan, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Aturan itu dibuat setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.
Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. “Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan mengeluarkan regulasi baru mengenai tarif tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga tiket pesawat rute domestik yang masih mahal.
“Nanti sore saya akan bikin regulasi. Datang aja ke sana (Kementerian Perhubungan)," ujar Budi, Selasa (26/3/2019).
Laporan: Akhdi Martin Pratama
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Soal Tarif Pesawat