Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Rilis Regulasi Baru soal Harga Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan menerbitkan dua regulasi terkait penentuan harga tiket pesawat

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Rilis Regulasi Baru soal Harga Tiket Pesawat
Kompas.com
Harga tiket pesawat yang meroket membuat agen tour and travel di Lampung sepi pemesan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua regulasi terkait penentuan harga tiket pesawat, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.




Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).

Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:

1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,

BERITA TERKAIT

2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,

3. Memperhatikan perlindungan konsumen,

4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.

"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.

Baca: Soal Tarif Tiket Pesawat, Luhut: Jangan Bohongi, Pemerintah Juga Bisa Hitung

Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah. Untuk tba, dia mengatakan tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.

Isnis belum menjelaskan lebuh rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.

Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.

"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnis.

"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya.

 Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas