Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif
Kemenhub menerbitkan aturan baru tiket pesawat. Bagaimana penerapannya pada konsumen? Maskapai menjelaskan ilustrasinya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019) kemarin.
Kedua aturan (Kemenhub tersebut yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Baca: Kemenhub Rilis Regulasi Baru soal Harga Tiket Pesawat
Adapun perubahan aturan terkait besaran tarif batas bawah, dari yang sebelumnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
Sementara tarif batas atas tidak mengalami perubahan.
“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit.
Misalnya bila tarif batas atas seharga Rp. 1.000.000, maka tarif batas bawah seharga Rp. 350.000.
Baca: Soal Tarif Ojol dari Kemenhub, Ini Kata Presiden Grab
"Rata-rata 35 persen dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," kata Ikhsan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Hengki Angkasawan menjelaskan pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.
“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan (29/3/2019) pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.
Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” pungkas Isnin.