Hindari Tumpang Tindih Pengelolaan Lahan, Sri Mulyani Minta Pemda Rapikan Perizinan
Apalagi masalah perizinanlah yang menjadi awal mula IMFA mengajukan gugatan kepada pemerintah RI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) dimenangkan oleh RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (Pemda) merapikan perizinan terkait pengelolaan lahan.
Ani, begitu ia disapa, menilai perizinan perlu dirapikan untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan perusahaan atau investor yang ingin mengelola lahan di Indonesia pada masa yang akan datang.
Apalagi masalah perizinanlah yang menjadi awal mula IMFA mengajukan gugatan kepada pemerintah RI.
"Ini suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola dan terhadap pemerintah daerah ini karena terjadinya tumpang tindih dari perizinan yang menjadi sumber dari persoalan awal perkara ini," ujar Ani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Baca: 15 Anggota DPRD Bekasi Dihadirkan sebagai Saksi Persidangan Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Guna mencegah kasus serupa terjadi kembali, Ani berharap Pemda dapat bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perizinan.
"Kasus-kasus seperti ini di mana ada suatu lahan yang dimiliki oleh tujuh pihak untuk melakukan pengeksplorasian pertambangan di Indonesia. Ini yang perlu kita hindari pada masa-masa yang akan datang," tutur perempuan berambut pendek itu.
Seperti diketahui, IMFA mengajukan gugatan kepada pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 silam.
IMFA menggugat dengan alasan adanya tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan meminta Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.