Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Libur Lebaran 2019, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang

Pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sejatinya adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jelang Libur Lebaran 2019, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang
TRIBUNNEWS.COM/IST
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) - PELNI memastikan layanan operasional kapal PELNI di seluruh Nusantara tetap berjalan normal, menyusul pernyataan Serikat Pekerja (SP) PELNI yang disampaikan kepada media tentang rencana aksi mogok Nasional mulai 14 September 2018. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik kelaikan terjadwal terkait kesiapan armada dan pelabuhan.

Hal tersebut guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada Jumat (12/4/2019) lalu.

“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2019).

Menurut Agus, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sejatinya adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.

“Namun demikian, menjelang liburan Hari Raya, kita tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” ujar Agus.

Berita Rekomendasi

Agus melanjutkan, seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Agus.

Baca: Kemenhub Dukung Inisiatif Pemkab Gunakan Bandara Musi Banyuasin untuk Sekolah Penerbangan

Terkait dengan Posko Angkutan Lebaran 2019, sebelumnya Dirjen Agus juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) yang mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

“Periode Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 ini dimulai sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019,” ungkap Agus.

Selain membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Yang tidak kalah penting, tentunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran debarkasi dan embarkasi penumpang,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas