Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Resmi Dikenai Tarif, Segini Rinciannya
Ruas tol sepanjang 9,26 kilometer ini merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi resmi dikenakan tarif pada Minggu (21/4/2019).
Ruas tol sepanjang 9,26 kilometer ini merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 25 Maret 2019. "Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka saat ini Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 kilometer telah beroperasi sepenuhnya," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra dalam keterangan tertulis yang diterimA, Senin (22/4/2019).
Besaran tarif tol yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Sesuai keputusan tersebut, besaran tarif tol yang harus dibayarkan antara lain: Golongan I: Rp 9.000, Golongan II: Rp 13.500, Golongan III: Rp 13.500, Golongan IV: Rp 18.000, Golongan V: Rp 18.000.
Baca: Belajar dari Kecelakaan seperti di Tol JORR, Berikut 12 Tips dan Etika Mengemudi di Jalan Tol
Lebih lanjut, tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi (asal Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai dengan Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan.
Pembangunan jalan tol ini selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung.
Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Bertarif".