Sofyan Basir Tersangka, Muhamad Ali Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Dirut PLN
Dari rapat itu, Dewan Komisaris memutuskan menonaktifkan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan rapat dewan komisaris untuk menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN. Hal ini lantaran Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau I pada Selasa (23/4).
Dari rapat itu, Dewan Komisaris memutuskan menonaktifkan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Dewan Komisaris PLN memutuskan Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Dirut PLN," ujar Dedeng Hidayat Senior Vice President Hukum Korporat PLN dalam siaran pers, Kamis (25/4).
Saat ini Ali menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN. Dedeng menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya PLN dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dan mempertimbangkan asa praduga tak bersalah.
Baca: Sandiaga Rela Batalkan Semua Jadwal Demi Bertemu Ma’ruf Amin
Dia mengatakan, pihaknya juga menegaskan bahwa jajaran manegement memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan pemerintah. "Pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama," ungkap dia.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Muhamad Ali didapuk menjadi Pelaksana Tugas Dirut PLN