Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sofyan Basir Tersangka, Muhamad Ali Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Dirut PLN

Dari rapat itu, Dewan Komisaris memutuskan menonaktifkan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Editor: Sanusi
zoom-in Sofyan Basir Tersangka, Muhamad Ali Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Dirut PLN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan rapat dewan komisaris untuk menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN. Hal ini lantaran Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau I pada Selasa (23/4).

Dari rapat itu, Dewan Komisaris memutuskan menonaktifkan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Dewan Komisaris PLN memutuskan Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Dirut PLN," ujar Dedeng Hidayat Senior Vice President Hukum Korporat PLN dalam siaran pers, Kamis (25/4).

Saat ini Ali menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN. Dedeng menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya PLN dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dan mempertimbangkan asa praduga tak bersalah.

Baca: Sandiaga Rela Batalkan Semua Jadwal Demi Bertemu Ma’ruf Amin

Dia mengatakan, pihaknya juga menegaskan bahwa jajaran manegement memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan pemerintah. "Pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama," ungkap dia.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Muhamad Ali didapuk menjadi Pelaksana Tugas Dirut PLN

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas