Ini Alasan Menko Darmin Turun Tangan Selesaikan Persoalan Tarif Tiket Pesawat
Budi tidak menjelaskan lebih rinci kebijakan apa yang akan dilakukan oleh Menko Darmin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahalnya harga tiket pesawat menjadi perhatian banyak pihak. Terakhir, Menteri Perekonomian Darmin Nasution disebut akan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal tersebut disampaikan Darmin usai memimpin rapat koordinasi jelang Ramadan dan Lebaran 1440 Hijriah di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/4/2019) kemarin.
"Pada dasarnya kita ini kan mau mudik lebaran, kemarin itu rapat, Pak Darmin tanya semuanya. Saya berusaha memberi format netral (antara konsumen dan maskapai penerbangan). Saya laporkan keadaannya tiket belum turun. Oleh karenanya, Pak Darmin bilang 'nanti saya ikut menyelesaikan'," kata Budi di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Budi tidak menjelaskan lebih rinci kebijakan apa yang akan dilakukan oleh Menko Darmin untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, salah satu alasan Darmin terlibat karena kenaikan harga tiket pesawat juga menjadi biang kerok terjadinya inflasi.
Baca: Kabar Terbaru Petisi Recall Honda PCX 150, Hampir 3.000 Orang Tanda Tangan
"Tarif menjadi penyebab inflasi paling tinggi. Karenanya menko perekonomian minta kita memang harus gelar perjumpaan agar masyarakat bisa dapat tarif terjangkau," jelas Budi.
"Tapi ekspektasi maskapai agar mereka lebih feasible ya kita dengarkan. Ini ada upaya dari menko," imbuhnya.
Selain itu, Budi menilai keterlibatan Darmin bukan berarti kementeriannya tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut. "Enggak ada bagian-bagian, pokoknya kita saling menghargai aja," tukas dia.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Menhub Budi menerbitkan dua aturan baru, yaitu Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Kemudian Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019.