Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

5 Daftar Aplikasi Pinjam Online yang Terdaftar di OJK

Untuk mengetahui fintech yang dijamin aman, salah satunya bisa dilakukan dengan melihatnya dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Content Writer
zoom-in 5 Daftar Aplikasi Pinjam Online yang Terdaftar di OJK
ISTIMEWA
Ilustrasi cara peminjaman online. 

Selesai menentukan barang pilihanmu, kamu akan diminta untuk mengisi data diri dan membayar uang muka atau down payment. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor akun virtual. Terdapat proses verifikasi terlebih dahulu dari pihak Akulaku. Apabila pembelian disetujui, maka barang akan segera dikirimkan. Sedangkan jika pembelianmu ditolak, uang muka yang telah dibayarkan akan di-refund oleh pihak Akulaku. Pastikan limit yang kamu punya sesuai dengan ketentuan dari Akulaku, karena Akulaku memiliki limit yang berbeda-beda di setiap merchant.

Mereka pun punya layanan KTA kilat atau mirip dengan pinjaman tunai online Kredivo. Pinjaman uang tunai yang bisa diberikan Akulaku maksimal sebesar Rp 2 juta, dengan tenor pengembalian paling lambat 30 hari. Suku bunga yang dikenakan Akulaku untuk layanan KTA kilat ini sebesar 1% per hari. Akulaku juga telah terdaftar di OJK.

Amartha

Aplikasi jasa peminjaman uang selanjutnya yang diawasi oleh OJK adalah Amartha. Berbeda dengan ketiga kredit online di atas, Amartha merupakan fintech peer to peer lending untuk menghubungkan langsung pengusaha mikro dengan pemodal secara online. Diluncurkan sejak tahun 2010, hingga kini sudah tercatat lebih dari Rp 900 miliar dana sudah digelontorkan pada konsumen pinjam online dari aplikasi ini. 

Untuk sistem peminjamannya, Amartha memperbolehkan konsumennya meminjam dana dengan jumlah minimal Rp 3 juta pada awalnya. Setelah itu, jumlah limit pinjaman bisa naik setelah pinjaman pertama dikembalikan dengan tepat waktu. Kelebihan dari aplikasi pinjam online ini adalah kamu tak cuma bisa menjadi orang yang meminjam, melainkan juga bisa menjadi orang yang memberi pinjaman.

Investree

Sama seperti Amartha, Investree juga bergerak di bidang peer to peer lending. Pengguna Investree tak cuma bisa pinjam online dengan menjadi borrower, melainkan juga bisa memberikan pinjaman dengan menjadi lender. Investree memiliki pendanaan syariah, yang membuatnya beda dari pinjaman online lain. Dalam sistem syariah yang dimiliki oleh Investree, para lender bisa mendapatkan return sebanyak 20 persen. Sedangkan mereka yang menjadi peminjam alias borrower hanya dikenakan bunga dengan nilai 0,9 persen saja di jasa pinjam online ini. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas