Kementerian Keuangan Siapkan Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pagi ini.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Baca: Ada Promo untuk Dandani Pick Up New Carry dari Suzuki, Paket Hemat Komplitnya Cuma Rp 400.650!
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang.
Laporan: Fitria Chusna Farisa
Artikel ini tayang di Kompas.com berjudul: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta