Sempat Turunkan Tarif Ojol, Gojek Didatangi Kemenhub agar Ikuti Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan tarif ojek online sejak 1 Mei 2019
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan tarif ojek online sejak 1 Mei 2019 dan meminta aplikator melalukan uji coba tarif baru itu selama sepekan ke depan.
Namun, baru tiga aturan ditetapkan, Go-Jek justru mengubah kebijakannya dan mengembalikan tarif seperti semula.
Tarif batas atas dari Kemenhub sebesar Rp. 2.500/Km (Jabodetabek) sempat turun menjadi Rp. 1.900/Km.
Gojek menjelaskan, perubahan kebijakan dilakukan karena adanya penurunan signifikan atas permintaan pengguna yang turut berdampak pada penghasilan mitra driver.
"Pada tanggal 1 Mei 2019, Go-Jek melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di 5 kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub No. 348/2019. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, kami melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami," kata Nita Marita, Chief of Corporate Affairs dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2019).
Menanggapi sikap tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi langsung berkomunikasi dengan Go-Jek agar mengembalikan tarif sesuai aturan Kemenhub.
Hasilnya, tarif Go-Jek sudah kembali mengikuti aturan Kemenhub sejak hari ini (6/5).
"Memang tiga hari (pasca aturan diberlakukan) di-blast tarif balik ke biasa. Mulai hari itu banyak pengemudi bilang mau off bid (mogok narik), pak menteri (Budi Karya Sumadi) tugaskan komunikasikan deghan Gojek untuk bahas. Tadi malam bertemu Go-Jek sepakat harga kembali sesuai regulasi yang kita buat," ungkap Dirjen Budi di kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Budi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan survei bersama lembaga independen terkait kepatuhan aplikator dan persepsi masyarakat terkait tarif ojol tersebut. Dari survei tersebut, akan ditentukan apakah tarif ojol yang sudah ditetapkan bisa turun atau tetap.
"Sebelum tanggal 23 24 mei sudah ada hasil dan semacam kita menyesuaikan kalau kajian menyebutkan tarif terlampau besar akan koreksi kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi perusahaan Go-Jek setuju untuk kembali uji coba menerapkan tarif sesuai aturan Kemenhub.
Mereka mengatakan akan menggunakan strategi diskon tarif untuk mengatasi masalah penurunan pelanggan.
"Dalam penerapan tarif uji coba ini, berbagai program promosi (diskon tarif) harus dilakukan untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang," ujar Nita.
"Subsidi berlebihan untuk promosi (diskon tarif) memberikan kesan harga murah, namun hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen. Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri. Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.