Sempat Turunkan Tarif Ojol, Gojek Didatangi Kemenhub agar Ikuti Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan tarif ojek online sejak 1 Mei 2019
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Batal Mogok
Sebelumnya, dilansir Tribunnews dari Kompas.com, pengemudi Go-jek di wilayah Jabodetabek membatalkan aksi mogok mereka yang rencananya berlangsung pada Senin (6/5/2019).
Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aksi mogok tersebut dibatalkan karena pihak aplikator Gojek kembali menaikkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
"Pada Senin, 6 Mei 2019 jam 00.00, akhirnya Gojek mengembalikan tarif seperti semula sesuai Kepmenhub nomor 348 tahun 2019," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kenaikan tarif itu kembali diinformasikan pihak Go-Jek kepada setiap pengemudi melalui aplikasi mereka.
Adapun, dalam notifikasi itu disebutkan, "Dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM 12, Gojek menemukan penurunan (order) di Jabodetabek."
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride," tulisan dalam pemberitahuan tersebut.
Tarif yang diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek dalam keterangan tersebut adalah Rp 10.000 untuk 0-4 kilometer pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per kilometer setelah melebihi 4 kilometer.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mogok, karena Go-Jek kembali menurunkan tarif di wilayah Jabodetabek.
"(Aksi) memprotes perusahanan aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah dalam hal tarif," kata Igun Minggu (5/5/2019).
Ia mengatakan, Gojek telah menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer.
Hal itu, menurut Igun, telah melanggar peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.