Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Survei RISED Ungkap Kenaikan Tarif Ojek Online Turunkan Order Driver

Order ojek online mengalami penurunan sejak pemberlakuan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Survei RISED Ungkap Kenaikan Tarif Ojek Online Turunkan Order Driver
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengemudi ojek online (ojol) berada di area drop off, di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/7/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan adanya tempat pemberhentian khusus bagi ojek online (ojol) di kantor-kantor Pemprov DKI. Area drop off untuk menurunkan dan menunggu penumpang sehingga tidak mengganggu lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Order ojek online mengalami penurunan sejak pemberlakuan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.

Fakta itu terungkap dari hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) berjudul ‘Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia.

Survei yang bertujuan menjawab pertanyaan publik terhadap keputusan Kemenhub ini melibatkan 3.000 konsumen pengguna ojek online di 9 wilayah di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub.

Wilayan itu antara lain Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.

Waktu penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,83%.

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D yang juga Ekonom Universitas Airlangga menjelaskan tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan untuk angkutan roda berbasis aplikasi atau ojek online. Untuk itu, Kemenhub mengajak sejumlah aliansi ojek online turut serta dalam merancang peraturan tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan untuk angkutan roda berbasis aplikasi atau ojek online. Untuk itu, Kemenhub mengajak sejumlah aliansi ojek online turut serta dalam merancang peraturan tersebut. (Ria Anatasia)

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Berita Rekomendasi

Konkretnya, sambung dia, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.

Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran
konsumen setiap harinya.

Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek) dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).

Maka dengan adanya kenaikan tarif, praktis pengeluaran konsumen bertambah sebesar Rp 4.000-11.000/hari di Zona I, Rp 6.000–15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000- 12.000/hari di Zona III.

Baca: Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Resmi Berlaku Hari Ini

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000- 12.500,” jelas Rumayya.

Alhasil, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6% kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online maksimal Rp 4.000-5.000/hari.

Bahkan, sebenarnya ada pula 27,4% kelompok konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.
“Total persentase kedua kelompok tersebut mencapai 75% secara nasional. Jika diklasifikasikan berdasarkan zona maka besarannya adalah 67% di Zona I, 82% di Zona II, dan 66% di Zona III,” tambah Rumayya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas