Survei RISED Ungkap Kenaikan Tarif Ojek Online Turunkan Order Driver
Order ojek online mengalami penurunan sejak pemberlakuan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.
Penulis: Fajar Anjungroso
Sebagai tambahan, Rumayya juga menjelaskan bahwa rata-rata kesediaan konsumen di non-Jabodetabek untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan adalah sebesar Rp 4.900/hari.
Jumlah itu lebih kecil 6% dibanding rata-rata kesediaan konsumen di Jabodetabek yang sebesar Rp 5.200/hari.
“Pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona. Daya beli konsumen di wilayah non-Jabodetabek yang lebih rendah tentu harus dimasukkan ke dalam perhitungan Pemerintah,” tegas Rumayya.
Terbatasnya kesediaan membayar konsumen didorong oleh 75,2% konsumen yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Selain itu, faktor tarif ternyata menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan ojek online.
Terbukti, sebanyak 52,4% konsumen memilih faktor keterjangkauan tarif sebagai alasan utama.
Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab
”Faktor itu jauh mengungguli alasan lainnya seperti fleksibilitas waktu dan metode pembayaran, layanan door-to-door, dan keamanan. Oleh karena itu, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen,” tambah Rumayya.
Maka itu, dia mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi regulasi tarif dalam bisnis ojek online.
Pangkalnya ada pada berkurangnya order ojek online yang tak hanya menggerus manfaat yang diterima masyarakat dari sektor ini, tapi juga akan berdampak negatif pada penghasilan pengemudi.
“Sudah saatnya Pemerintah mendasarkan pembuatan kebijakan pada bukti-bukti statistik mengenai kondisi objektif yang terjadi di masyarakat. Perlu evaluasi berkala dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, supaya bisa meninjau efektivitas kebijakan terhadap kesejahteraan konsumen dan pengemudi,” tutup Rumayya.