Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uji Coba Tarif Baru di 5 Kota, Order Penumpang Gojek Langsung Anjlok

Hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba menunjukkan, order dari konsumen turun siginifikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uji Coba Tarif Baru di 5 Kota, Order Penumpang Gojek Langsung Anjlok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek memberlakukan uji coba tarif baru untuk layanan Go-ride di 5 kota mengacu pada pedoman tarif Kepmenhub No. 348/2019 per 1 Mei 2019.

Hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba menunjukkan, order dari konsumen turun siginifikan.

“Kami melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver,” kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek.

Meski begitu, Nila meyatakan, tarif uji coba layanan Go-ride akan tetap digunakan demi optimalisasi Kepmenhub no.348/2019.

“Dalam penerapan tarif uji coba ini, kami tetap melakukan berbagai program promosi (diskon tarif) kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.”

Baca: Melihat dari Dekat Tambang Bawah Tanah Freeport yang Panjangnya Mencapai 500 Km

Ia menambahkan, subsidi berlebihan untuk promosi (diskon tarif) memberikan kesan harga murah, namun hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen.

Berita Rekomendasi

Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.

Baca: Hascar Raih 72 SPK Kendaraan dan 1.000-an Calon Konsumen Potensial

Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari.

Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas