Daftar Ruas Tol dan Jalan Nasional yang Dibatasi untuk Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Selama periode arus mudik, khusus kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas
Editor: Choirul Arifin
![Daftar Ruas Tol dan Jalan Nasional yang Dibatasi untuk Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-yani__2.jpg)
Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun.
Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.
“Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” kata Bambang.
Pihaknya akan menyiapkan dua minggu sebelum tanggal 31, sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang adalah:
1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang
Ruas jalan nasional yang dilakukan pembatasan angkutan barang adalah:
1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk
Penulis: Mohamad Yusuf
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Batasi Angkutan Barang saat Lebaran dengan Stiker Khusus, Ini Daftar Jalan yang Dibatasi