Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek
Djoko menyatakan, sosialisasi harus dilakukan agar masyarakat yang mau ke Jakarta akan berpikir harus melewati jalur yang mana.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem one way atau satu arah untuk kendaraan akan diberlakukan Pemerintah mulai Kilometer 29 di ruas tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek) mulai 30 Mei 2019. Itu artinya, semua kendaraan yang melintas di ruas tol ini hanya diperuntukkan yang melintas ke arah timur untuk melancarkan arus kendaraan pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara, kendaraan yang akan menuju Jakarta disarankan menggunakan jalan nasional di Pantura.
Terkait hal ini, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan mendukung upaya Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem one way selama periode arus mudik Idul Fitri tahun 2019 ini.
Namun, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, Pemerintah harus lebih gencar lagi saat melakukan sosialisasi kebijakan one way ini agar pemudik benar-benar paham.
Djoko menyatakan, sosialisasi harus dilakukan agar masyarakat yang mau ke Jakarta akan berpikir harus melewati jalur yang mana.
Baca: Arus Mudik, Kemenhub Berlakukan Sistem One Way di Jalan Tol Mulai 30 Mei
"Karena jalur non tol Jakarta-Cikampek ini banyak yang tidak tahu karena terbiasa dengan jalan tol dan tidak terpelihara,” jelas Djoko Setijowarno, Jumat (10/5/2019).
Pada minggu pertama bulan Mei ini, kebijakan one way akan difinalisasi. Kemudian semua kementerian/kembaga terkait termasuk pemerintah kabupaten/kota dihimbau melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca: Arus Mudik: Sistem One Way Akan Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Sampai Brebes Barat
“Semua jajaran di sepanjang jalan negara akan terlibat untuk sosialisasi seperti kata Kapolri. Kita punya cukup waktu untuk menyampaikan pada masyarakat dan cukup waktu untuk menyiapkannya. Perlu semacam rambu atau petunjuk arah untuk kesiapan dari Jasa Marga,” kata elas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Ada beberapa strategi yang ditempuh Pemerintah untuk mencegah kemacetan di jalan tol saat arus mudik dan balik yaitu memberhentikan proyek tol Jakarta-Cikampek.
Sekarang lajur jalan tol Jakarta-Cikampek sudah dikembalikan menjadi empat lajur.
"Berikutnya, akan ada pemindahan pintu tol Cikarang utama ke arah Bandung dan arah Cirebon. Jadi yang dari Cikarang Utama ke arah Bandung dan Cirebon nanti akan dipisah,” ujar Budi.
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada 30 Mei-2 Juni sehingga diharapkan pada masa puncak arus mudik tersebut perjalanan masyarakat yang akan mudik tidak terhambat.
"Kami sepakat menggunakan sistem one way. Kenapa one way, karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan. Bisa dua-tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/5/2019).
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019). (Ria Anatasia)
Budi mengatakan, jika pihaknya memberlakukan ganjil genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan diberlakukan ganjil genap.
"Karenanya, kita cenderung memilih one way,” kata Budi Setiyadi lagi.
Kapan diberlakukan?
Sistem one way akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ Brebes Barat.
“Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” kata dia.
Sementara, untuk arus balik, sistem one way akan mulai diberlakukan sejak ruas tol Palimanan sampai Km 29 di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Mulai Km 29
Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso pada diskusi peluncuran buku "Mudik Minim Polemik" di Jakarta, Selasa (7/5/2019) mengatakan sistem satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 hingga KM 262. "One way system seluruhnya ke arah Jawa dari Km 29 sampai Km 262 di Brebes Barat," ujar Joko.
Sistem satu arah akan diterapkan pada tanggal 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019 selama 24 jam.
Menurut Joko, kebijakan satu arah ini merupakan hasil pembahasan rapat pimpinan yang dihadiri antara lain oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Namun, kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kepastian teknisnya akan dijelaskan Menhub waktu deklarasi nanti," ujarnya.