Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Ojol Sebaiknya Tak Turun Lagi

Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Ojol Sebaiknya Tak Turun Lagi
facebook.com/jeg.bali
Ogoh-ogoh berbentuk driver ojol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sejak tanggal 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru untuk ojek Online (Ojol).

Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.

Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub tersebut dinilai oleh Darmaningtyas, Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) sudah ideal.

"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.

Menurutnya jika tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.

Baca: Zodiak Hari ini- Ramalan Zodiak Senin, 13 Mei 2019: Taurus Lebih Kreatif, Libra Perbanyak Bersyukur

Baca: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diduga Ada Provokasi dan Hasutan Terhadap Pelaku

Baca: Ada Indikasi Kekerasan Seksual dan Sidik Jari Prada DP di Lokasi Mutilasi Vera

Baca: Air Mata Haruka Eks JKT48 Tak Berhenti Menetes, Sedih Sang Kakak Telah Meninggal

Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.

"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya

Berita Rekomendasi

Menyusul pemberlakuan tarif baru ini pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.

Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.

Khusnul Chotimah, driver ojol dengan segudang prestasi.
Khusnul Chotimah, driver ojol dengan segudang prestasi. (IG @grabid)

Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.

"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut emerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Setidaknya pemerintah sudah memperahatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.

Alasan penurunan kembali tarif yang sempat dilakukan oleh Gojek beberapa waktu lalu dinilai tidak mempunyai alasan yang tepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas