Sampai 10 Mei Belum Turunkan Tarif, Izin Maskapai Bisa Dicabut Pemerintah
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.
Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.
Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat
"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.
Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.