Uji Sertifikasi Tenaga Teknik Bidang PLTU dan PLTD di Kalimantan Timur
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berwenang untu
Editor: Content Writer
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berwenang untuk melahirkan tenaga teknik bidang ketenagalistrikan yang berkompeten dan tersertifikasi.
Untuk mendapatkan sertifikasi para peserta harus melewati berbagai ujian yang diberikan oleh PPSDM KEBTKE melalui LSK PPSDM KEBTKE. Yang menariknya, lembaga penguju tersebut mengadakan uji kompetisi sertifikasi dalam bidang pembangkitan, bidang distribusi, bidang instalasi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Selain melahirkan tenaga teknik bidang ketenagalistrikan yang berkompeten, LSK PPSDM KEBTKE, juga memiliki komitmen untuk menjangkau layanannya di seluruh Indonesia. Dalam aksi nyatakan untuk menjalankan komitmen, dengan melaksanakan program di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimanta Timur.
Diikuti oleh 20 orang peserta, acara tersebut dilaksanakan uji sertifikasi tenaga Teknik Bidang Pembangkit Listrik Tenaga uap dan Pembangkit Listrik Tenaga Disel yang berlangsung pada 27-29 Mei 2019.
Ternyata program tersebut mendapatkan sambutan positif dari perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari perusahaan yang memanfaatkan jasa dari layanan sertifikasi tersebut, seperti PT Energi Solusi Borneo, PT SLI Global Tbk, dan PT Kalimantan Powerindo.
Selain itu, PPSDM KEBTKE menekankan, dengan tenaga sertifikasi yang terdiri dari Widyaiswara PPSDM KEBTKE dan bantuan tenanga ahli lainnya, proses serifikasi dilakukan secara professional. Bahkan, tahapan demi tahapan asesmen harus dilalui dan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja.