Heboh Tiket Penerbangan CGK ke Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Begini Tanggapan Manajemen Lion Air
Manajemen Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini muncul kehebohan di media sosial tentang harga jual tiket penerbangan Lion Air di penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 untuk satu kali jalan (one way) periode perjalanan di hari Minggu, 2 Juni 2019.
Menanggapi hal tersebut, Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.
Yakni, tiket penerbangan Batik Air kelas bisnis dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000
Tiket penerbangan Lion Air kelas ekonomi dari Ba
Baca: Jepang Ancang-ancang Belanja 105 Jet Tempur Siluman F-35 dari AS
ndar Udara Internasional Kualanamu tujuan ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.
"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket yang dijalankan sesuai aturan regulator," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (29/5/2019).
Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi
Danang mengklaim dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Dia mengatakan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Komponen biaya tiket sekali jalan (one way) menurutnya terdiri dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak dan pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.
Selain itu juga ada komponen iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.
"Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota," kata dia.