Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Kemenhub Soal Viral Harga Tiket Rute Domestik yang Mencapai Rp 21 Juta

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tiket ke sejumlah rute penerbangan domestik mencapai lebih dari Rp 20 juta.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Kemenhub Soal Viral Harga Tiket Rute Domestik yang Mencapai Rp 21 Juta
TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR
Foto ilustrasi. 

Telah viral di media sosial harga tiket pesawat rute Bandung-Medan dibanderol Rp 21 juta, ini penjelasan Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan harga tiket pesawat yang tengah viral di media sosial baru-baru ini.

Polana mengungkapkan, hingga kini belum ada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA) penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tiket ke sejumlah rute penerbangan domestik mencapai lebih dari Rp 20 juta.

Baca: Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Namun, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," kata Polana dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.

Berita Rekomendasi

Terutama saat melakukan pembelian di agen perjalanan maupun secara daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangan apakah langsung satu rute atau transit.

Baca: Tiket Pesawat ke Jatim Bikin Galau, Mudik Lewat Tol Baru Jadi Solusi

Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Ketentuam Menteri (KM) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujarnya.

Sisi lain, Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut dia.

Baca: Masyarakat Diimbau Lebih Teliti Ketika Beli Tiket Pesawat di Agen Perjalanan

Meskipun demikian, Polana meyebutkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas