Larang Diskon Tarif Ojek Online, Menteri Budi Nilai agar Tak Matikan Pemain Transportasi Online
Saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.
Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini berlaku untuk ojek online maupun taksi online.
Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.
Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.
Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara.
Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi," tutur Budi, Senin (10/6/2019).
Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
Baca: Kemenhub Larang Praktik Diskon Ojek Online akan Tiadakan Perang Tarif
"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online.
"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. Itu kan entitasnya sendiri, nah itu saya coba bahas," tutur Budi.
Kemenhub menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan selesai minggu ini dan di akhir Juni dapat diterbitkan.