Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larang Diskon Tarif Ojek Online, Menteri Budi Nilai agar Tak Matikan Pemain Transportasi Online

Saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Larang Diskon Tarif Ojek Online, Menteri Budi Nilai agar Tak Matikan Pemain Transportasi Online
Wartakota
Pengemudi ojek online pasrah saat pangkalan mereka di dekat Stasiun Bekasi ditertibkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.

Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini berlaku untuk ojek online maupun taksi online. 

Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain. 

Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.

Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara. 

Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya. 

"Itu yang kita ingin tidak terjadi," tutur Budi, Senin (10/6/2019).

Berita Rekomendasi

Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.

Baca: Kemenhub Larang Praktik Diskon Ojek Online akan Tiadakan Perang Tarif

"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," ucapnya. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online

"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. Itu kan entitasnya sendiri, nah itu saya coba bahas," tutur Budi.

Kemenhub menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan selesai minggu ini dan di akhir Juni dapat diterbitkan.

Artikel Ini Telah Tayang di KONTAN, dengan judul "Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas