Kementerian Kelautan dan Perikanan Terima Opini WTP dari BPK
Ia mengucapkan selamat kepada kementerian yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti itu atas capaiannya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI baru saja memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait laporan keuangan 2018.
Dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2018, anggota IV BPK RI Rizal Djalil menyampaikan sambutannya.
Ia mengucapkan selamat kepada kementerian yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti itu atas capaiannya.
"Saya mengucapkan selamat, tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan opini terbaik,” ujar Rizal dalam sambutannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Memalukan! B.I iKON Terjerat Skandal Narkoba Putuskan Keluar dari iKON, Berikut Kronologi Lengkapnya
Baca: Sindiran Halus Pep Guardiola untuk Real Madrid yang Boros Belanja Pemain
Mewakili BPK RI, Rizal menyerahkan langsung WTP tersebut kepada Susi.
Ia kemudian menjelaskan alasan dibalik pemberian opini WTP tersebut.
KKP selama 2018 ini dinilai telah berhasil meningkatkan realisasi anggaran yang dikelola oleh para pejabat komitmen.
Selain itu, ada catatan lain yang digarisbawahi BPK yakni signifikannya perkembangan di bidang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, meningkatnya ketersediaan sumber daya ikan juga menjadi faktor tercapainya opini WTP.
"Kami berharap, PNBP ke depan juga bisa lebih meningkat lagi seiring dengan masifnya, makin tersedianya sumber daya perikanan kita di laut kita," jelas Rizal.
Hal itu, kata Rizal, tidak lepas dari ketegasan yang selalu diterapkan Susi dalam tiap tindakannya sebagai Menteri KKP dalam menjaga sumber daya yang ada di perairan Indonesia.
"Karena tindakan-tindakan yang memang harus kita lakukan berdasarkan hukum kita," kata Rizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.