Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah itu perlu diambil guna melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, iklan rokok yang beredar di internet memang layak diblokir.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah itu perlu diambil guna melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

"Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. dan oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (13/7/2019).

Menurut Tulus, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu.

Apalagi saat ini terdapat lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, di antaranya adalah anak-anak dan remaja.

"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 juni 2019.

"Kami berharap saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," tulis Nila dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Surat tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Nila juga mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram serta permainan daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas