Pemerintah Pangkas Pajak Biaya Maskapai Agar Harga Tiket Pesawat Turun
Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberi insentif pajak guna meringankan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberi insentif pajak guna meringankan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Hal ini seiring dengan komitmen pemerintah, maskapai dan stakeholders industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat rute domestik di jadwal-jadwal tertentu pada minggu depan.
"Ada beberapa langkah yang juga sedang difinalisasi bukan rancang saja ya, tapi finalisasi untuk bantu efisiensi biaya produksi industri penerbangan," kata Darmin saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/6/2019).
Darmin menyebutkan, insentif pajak ini untuk biaya operasional maskapai, meliputi: Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Baca: Ringankan Beban Maskapai, Angkasa Pura Turunkan Biaya Jasa Bandara
Meski begitu, Darmin belum mau menyebutkan seberapa besar kontribusi pemberian insentif pajak itu terhadap penurunan harga tiket pesawat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi seluruh pihak yang membantu meringan biaya operasional maskapai, sehingga harga tiket pesawat untuk jadwal penerbangan tertentu bisa diturunkan minggu depan.
"Saya apresiasi juga Kementerian Keuangan dan Memenko Perekonomian yang sudah inisiasi agar apa yang jadi beban airlines turun terkait persewaan, perawatan, jasa persewaan pesawat dan impor pesawat dan suku cadang. Ini upaya baik marilah tunggu seminggu ini airlines umumkan (besaran penurunannya)," tutur Budi.