MTI Minta Pemerintah Perjelas Lagi Regulasi Angkutan Online
Studi mengungkapkan, angkutan online selama ini digunakan sebagai pengumpan untuk angkutan umum lain seperti KRL, MRT, LRT dan busway
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menginginkan aturan yang jelas mengenai angkutan online baik untuk ojek motor maupun taksi.
Permenhub No 118 Tahun 2018 yang aturannya mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi dan sanksi administrasi yang tegas dinilai belum cukup berdampak untuk memperbaiki kinerja transportasi online di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MTI Harya S Dillon atau yang akrab disapa Koko mengatakan, penataan angkutan online dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus diatur melalui regulasi.
"Studi mengungkapkan, angkutan online selama ini digunakan sebagai pengumpan untuk angkutan umum lain seperti KRL, MRT, LRT dan busway," terang Koko di acara konferensi pers di Restoran Beautika, Jalan Abdul Muis Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca: Test Drive: Fitur-fitur Unggulan Ini Bikin All New Livina Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
Penelitian yang dilakukan tim Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) mengungkapkan munculnya transportasi online menimbulkan persaingan antara ojek online dan ojek pangkalan.
"Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, kami menyarankan pemerintah membuat aturan yang jelas untuk mengatur keberadaaan ojek online dan ojek pangkalan dengan persyaratan khusus," tutur Fajarindra Belegiawan, Dosen SBM-ITB yang hadir dalam Presscon MTI.
Pemerintah juga diharapkan lebih memperhatikan kelayakan dan pemeliharaan transportasi umum. Serta membuat aturan yang jelas untuk mengintegrasikan angkutan online dengan moda transportasi umum.
"Sebaiknya mengintergrasikan layanan transportasi umum dengan ojek online, misalnya dengan menerapkan sistem tiket dan memberikan diskon tiket integrasi," tambah Fajar.