Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditemukan Pelanggaran Laporan Keuangan, Direksi dan Komisari Garuda Indonesia Didenda

OJK memberikan denda sebesar Rp 100 juta kepada dewan dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penemuan pelanggaran laporan keuangan.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ditemukan Pelanggaran Laporan Keuangan, Direksi dan Komisari Garuda Indonesia Didenda
Kemenpar
OJK memberikan denda sebesar Rp 100 juta kepada dewan dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penemuan pelanggaran laporan keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar Rp 100 juta kepada dewan dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penemuan pelanggaran laporan keungan.

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenakan denda Rp 100 juta.

Denda itu menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai plat merah itu.

"Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca: Menteri Sri Mulyani Bekukan Izin Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Baca: Garuda Indonesia Kaji Harga Tiket Pesawat untuk Rute Mana Saja yang Turun

Baca: Sri Mulyani Bakal Panggil Auditor yang Periksa Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Baca: Ignasius Jonan Beri Apresiasi Kesigapan Awak Garuda Indonesia Kembalikan Dompetnya yang Tertinggal

Selain maskapainya, dewan direksi dan juga komisarisnya dijatuhi denda serupa oleh OJK.

Denda itu sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

"Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fahri.

Berita Rekomendasi

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Baca: 20 Maskapai dengan Kru Kabin Terbaik Dunia 2019, Garuda Indonesia Peringkat ke-2

Baca: Garuda Indonesia Tak Masuk 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia 2019

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

"Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas