Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jangan Coba-Coba Lakukan 4 Hal Ini Ketika Ajukan Pinjaman Dana Online

Pinjaman dana online memang tak bisa dipungkiri bisa menjadi solusi bagi banyak orang. Bagaimana tidak?

Editor: Content Writer
zoom-in Jangan Coba-Coba Lakukan 4 Hal Ini Ketika Ajukan Pinjaman Dana Online
dok. Kredivo

Salah satu fintech tepercaya yang bisa dipilih adalah Kredivo. Memiliki cara kerja yang mirip dengan kartu kredit, bentuk pinjaman yang diberikan Kredivo berbentuk limit kredit mencapai Rp 30 juta, untuk digunakan belanja online dan offline, serta untuk dicairkan dalam bentuk tunai.

Bunga yang dikenakan Kredivo untuk belanja mulai dari nol persen untuk tenor 30 hari, atau 2,95 persen per bulan untuk tenor 3, 6, dan 12 bulan.

Sedangkan untuk pinjaman tunai, bunga yang dikenakan mulai dari 2,95 persen hingga 4 persen per bulan untuk tenor 3 hingga 6 bulan. Kredivo telah mengantongi izin OJK, sehingga tak perlu diragukan keamanannya.

Mengajukan pinjaman tanpa memerhatikan pendapatan

Jangan asal-asalan dalam memilih besaran pinjaman yang mau diajukan. Banyak orang yang tak memerhatikan hal ini. Tanpa mempertimbangkan besaran penghasilan, mereka ajukan pinjaman dengan nilai yang besar.

Idealnya, besaran cicilan tak lebih dari 30% pendapatan bulanan. Jangan sampai kamu kewalahan sendiri karena tak bisa membayar cicilan nantinya!

Memalsukan data yang diminta

BERITA TERKAIT

Biasanya, lembaga pinjaman online akan meminta sejumlah data pribadi. Misalnya di Kredivo, kamu akan diminta untuk mengunggah foto KTP.

Jangan coba-coba untuk memalsukan data hanya demi mendapatkan pinjaman. Sebab selain akan ditolak, kamu bisa saja dilaporkan karena melakukan pemalsuan data. 

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan hal apa saja yang dilarang ketika mengajukan pinjaman online? Semoga informasi ini membantumu ya!(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas