Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Patuhi KPPU, Kementerian BUMN akan Copot Jabatan Bos Garuda di Sriwijaya Air Group

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha mengendus adanya potensi terjadinya persaingan tak sehat di industri penerbangan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Patuhi KPPU, Kementerian BUMN akan Copot Jabatan Bos Garuda di Sriwijaya Air Group
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara usai menjalani pemeriksaan di KPPU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha mengendus adanya potensi terjadinya persaingan tak sehat di industri penerbangan, berkaitan dengan status rangkap jabatan para bos Garuda Indonesia Group di Sriwijaya Air Group.

Untuk itu, KPPU memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, serta Direktur Utama Citilink Jualiandra Nurtjahjo yang juga berada di jajaran komisaris Sriwijaya Air Group.

Menanggapi hal tersebut, Gatot Trihargo mengaku akan menghormati penyelidikan KPPU. Dia mengatakan akan mengganti posisi Ari Askhara sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Air Group.

"Untuk Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di Sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca: Didenda Rp 1,25 Miliar, Direksi Garuda Indonesia Janji Lunasi dalam 14 Hari Kerja

Menurut Gatot, dalam peraturan di kementeriannya, rangkap jabatan memang diperbolehkan. "Tapi kalau itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha, itu lebih baik kami ganti," ucapnya.

Gatot mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait hal tersebut. Menurutnya, Kementerian BUMN akan mematuhi apa yang menjadi keputusan KPPU.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, ketiga pejabat di perusahaan berpelat merah itu berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas