Aturan Meterai Direvisi, Nasabah Bisa Hemat Biaya Transaksi di Bank
Pemerintah akan merevisi aturan mengenai meterai. Salah satunya, nasabah bank tidak akan menanggung lagi biaya meterai.
Penulis: Hasbi Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea materai.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah usulan. Pertama, meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.
Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.
“Masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan per kapita,” ujar Menkeu.
Kedua, pemerintah mengusulkan untuk menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai.
Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.
Dokumen penerimaan uang dengan nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 3.000, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.
Usulan pemerintah yang baru, batasan tersebut disederhanakan menjadi hanya satu batasan saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal nominal dokumen.
Dampaknya bagi bank dan nasabah bisa dibaca di sini.