Jasindo Tuntaskan Pembayaran Klaim Asuransi Aset SKK Migas-KKKS
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah menuntaskan seluruh pembayaran klaim asuransi sebesar USD 102 juta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah menuntaskan seluruh pembayaran klaim asuransi sebesar USD 102 juta.
Diketahui, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang merupakan leader Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).
Baca: Menteri-menteri yang Kena Tegur Jokowi dalam Rapat Kabinet Paripurna
Pembayaran klaim tersebut atas semburan gas yang tidak terkendali di Sumur TNC-414 dan TNC-436 pada tanggal 8 November 2013 yang pada saat itu dioperasikan oleh Total E&P Indonesie.
Adapun pembayaran klaim dilakukan dalam 5 tahap. Pembayaran tahap ke-1 sampai tahap ke-4 sebesar 74,4 juta dollar AS telah dibayarkan kepada Total E&P Indonesie.
Adapun tahap ke-5 sebesar 27,5 juta dollar AS telah dibayarkan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru Wilayah Kerja Mahakam.
Baca: Mau Mengajukan Visa Kunjungan ke Australia? Ini Persyaratan yang Perlu Disiapkan
“PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas nama Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan terus mengupayakan pelayanan Asuransi terbaik kepada Industri Hulu Migas Indonesia” ujar Edie Rizliyanto, Direktur Utama Asuransi Jasindo dalam keterangannya, Senin (8/7/2019).
Pembayaran ini tercatat sebagai pembayaran Klaim terbesar yang pernah dibayarkan oleh Konsorsium kepada SKK Migas-KKKS sejak terbentuknya Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS tahun 2004.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jasindo Bayar Klaim Asuransi Aset SKK Migas-KKKS