Hari Minggu, Masyarakat Sipil Akan Gelar pakai Besar-besaran Tolak Plastik Sekali Pakai
Pawai Bebas Plastik adalah gerakan bersama dan aksi terbesar di Indonesia, mengajak masyarakat menolak plastik sekali pakai.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia, sampah plastik tidak hanya menjadi masalah di wilayah darat saja, tapi juga sudah menyebar luas hingga ke wilayah laut. Sebuah riset yang dilakukan Dr. Jenna Jambeck tahun 2015 menempatkan Indonesia sebagai negara kedua terbesar di dunia yang membuang sampah plastik ke lautan.
Hal ini tentunya bukan merupakan ‘prestasi’ yang baik. Selain mencemari lingkungan, ini mencemari nama baik Indonesia di mata dunia.
Bahaya daripada polusi sampah plastik sudah sangat memprihatinkan. Seringkali kita melihat berita satwa laut tidak sengaja memakan plastik, sedotan plastik di hidung kura-kura atau kantong plastik di dalam perut paus di Wakatobi hingga 5,9 kg plastik.
Selain ekosistem laut yang terancam karena plastik, manusia pun juga. Temuan yang dilakukan oleh beberapa peneliti di Medical University of Vienna tahun lalu menemukan pertama kalinya bahwa mikroplastik sudah terdapat pada tubuh manusia.
Melihat fakta-fakta tersebut perlu adanya suatu gerakan bersama sebagai upaya pengurangan sampah plastik agar di tahun 2025 kita bisa mengurangi sampah plastik sebesar 70%, sesuai dengan target nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut.
Baca: Wuling Kenalkan Almaz 7-Seater dengan Voice Command Berbahasa Indonesia
“Pemerintah dan pihak swasta harus terdepan untuk memastikan Indonesia bebas sampah plastik. Kebijakan pelarangan plastik sekali pakai tidak boleh ditunda lagi sembari sampah plastik yang sudah terlanjur ada harus terkelola dengan baik. Masyarakat akan membantu pemerintah untuk memastikan Indonesia bebas sampah plastik,” ujar Bustar Maitar, dari Pandu Laut Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (11/7/2019).
Pawai Bebas Plastik adalah gerakan bersama dan aksi terbesar di Indonesia, yang mengajak masyarakat menolak plastik sekali pakai yang akan diselenggarakan pada hari Minggu, 21 Juli 2019 di Bundaran HI dan Lapangan Aspirasi Monas.
Baca: Survei: Milenial Indonesia Kurang Melek Berinvestasi, Membiarkan Duitnya Mengendap di Rekening
Agenda acara ini adalah Pawai, Orasi, Flashmob, Monster Plastik dan Pertunjukan Musik.
Pawai ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mendeklarasikan komitmen yang akan mereka jalani dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya menolak kresek sekali pakai, menolak sedotan plastik, memilih curah ketimbang sachet, memilah sampah di rumah, dan membersihkan sampah plastik layak daur ulang sebelum membuangnya.
Selain komitmen individu, pawai ini juga bertujuan menyatukan suara masyarakat dalam mendesak tiga hal: Pertama, pemerintah melarang plastik sekali pakai (berupa kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, sachet dan microbeads) dan berlaku secara nasional.
Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kedua, pemerintah memperbaiki sistem tata kelola sampah berupa penegakan sistem pemilahan sampah dari sumber hingga akhir, mendukung produksi kemasan dalam negeri yang pro lingkungan, pro kearifan lokal, dan bebas plastik.
Ketiga, produsen dan pelaku usaha bertanggung jawab atas sampahnya dengan cara mengambil kembali sampah kemasan yang dihasilkannya, berinovasi dalam merancang kemasan plastik agar lebih mudah diguna ulang atau didaur ulang, dan erinovasi dalam sistem pengiriman produk agar tidak mengandalkan plastik sekali pakai.
“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat umum tentang bahayanya plastik sekali pakai, seperti misalnya mereka menolak menggunakan plastik kresek saat berbelanja," ujar Maritta Rastuti, Direktur Eksekutif Indorelawan.
"Kami ingin mengakomodir suara mereka yang ingin adanya perubahan tidak hanya pada kehidupan sehari-hari mereka, tapi perubahan pada tingkat yang lebih besar. Pawai ini adalah gerakan masyarakat untuk menuntut pelarangan plastik sekali pakai,” kata Maritta Rastuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.