Turunkan Harga Tiket, Maskapai LCC Dapat Bebas PPn Impor Komponen Pesawat
Diskon 50 persen ini akan berlaku untuk 208 rute penerbangan domestik dengan jadwal keberangkatan pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia dan Lion Air dipastikan akan menurunkan harga tiket pesawat rute domestik 50 persen dari tarif batas atas (TBA) LCC pada jadwal-jadwal tertentu mulai Kamis (11/7/2019) hari ini.
Diskon 50 persen ini akan berlaku untuk 208 rute penerbangan domestik dengan jadwal keberangkatan pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Merespons hal tersebut, pemerintah menerapkan bebas pajak pertambahan nilai (PPn) untuk impor perbaikan komponen pesawat. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan, insentif fiskal tersebut merupakan upaya dalam meringankan beban operasional maskapai akibat penurunan harga tiket ini.
"Intinya PP yang mengatur impor dan jasa tertentu tidak dipungut PPn," ucapnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (10/7/2019) malam.
Susiwijono memastikan beleid tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Posisi terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPn tidak dipungut akan kita rilis satu dua hari ke depan. Artinya posisi sudah disetujui presiden," ungkapnya.
Selain insentif pajak dari pemerintah, maskapai LCC juga akan mendapat diskon dari pengelola bandara Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, penyedia jasa navigasi Airnav, hingga penyedia bahan bakar Pertamina.
"Pertamina akan kasih harga lebih murah untuk avtur, pengelola bandara kasih insentif untuk parking fee dan landing free. Dan AirNav akan kasih insentif harga untuk enroad charge dan terminal navigation charge," jelas dia.
Turun Mulai 11 Juli
Pemerintah bersama para stakeholder industri penerbangan sepakat untuk menurunkan harga tiket penerbangan maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) untuk rute domestik di jadwal-jadwal tertentu.
Penurunan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) yang menggunakan pesawat jet di waktu tertentu akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Nantinya, penurunan harga tiket pesawat itu akan berlaku di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (8/7/2019), diputuskan ada penurunan harga tiket pesawat Lion Air dan Citilink sebanyak 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Diskon 50 persen itu berlaku untuk 11.626 kursi.
"Konkretnya berapa flight, kalau kita lihat jadwal tertentu tadi, maskapai Citilink itu total per hari adalah 62 flight per hari, total kursinya adalah 3.348 seat. Untuk Lion Air Group, akan ada 146 flight per hari, seat total 8.278 seat," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/7/2019).
Diskon 50 persen itu berlaku untuk jadwal keberangkatan penerbangan di setiap Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
Selain itu, guna meringankan biaya operasional maskapai, para stakeholder penerbangan antara lain PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), AirNav hingga PT Pertamina (Persero) sepakat memberi diskon untuk penerbangan-penerbangan di jadwal yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Ia menambahkan, untuk rute dan jadwal penerbangan akan terus disesuaikan dan dievaluasi.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu tadi penyediaan penerbangan murah, untuk Selasa Kamis Sabtu, untuk LCC domestik tipe pesawat jet, bersama dengan Kementerian BUMN dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian," pungkasnya.
Aturan Khusus
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan membuat beleid terkait penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet.
Hal ini guna menjadi pedoman maskapai LCC dan stakeholder industri penerbangan ketika menerapkan diskon untuk penerbangan domestik di jadwal-jadwal tertentu.
"Kita akan buat kerangka pelaksanaannya itu secara resmi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Meski begitu, Darmin belum menyebutkan secara pasti dalam bentuk apa peraturan itu akan dibuat.
"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," ujarnya.
Menurutnya, dalam peraturan yang disusun itu, pemerintah dalam hal inu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.
"Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya yang jelas, kalau enggak mana ketahuan yang meleset atau enggak," kata dia.
"Begitu ada yang bandel, kita akan rapat," tambahnya.
Tanggapan Maskapai
Di sisi lain, CEO Lion Air Rudy Lumingkewas mengatakan diskon 50 persen itu tersedia untuk sejumlah 146 flight per hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total kursi sebanyak 8.278.
"Kami mendukung upaya pemerintah turunkan harga tiket ini. Ada 146 flight disediakan setiap Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00," kata Rudy.
Senada dengan Rudi, Direktur Keuangan Citilink Ester Siahaan mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Citilink menerapkan diskon untuk 62 flight per hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total kursi saat ini sebanyak 3.348 seat.
"Kami sangat mendukung harga-murah yang mana akan diberikan rute Citilink 62 flight jam 10.00-14.00 pada Selasa Rabu Sabtu. Tim kami sudah mulai menyesuaikan di dalam sistem. Akan dimulai 11 Juli 2019," ucapnya.
Lantai bagaimana dengan maskapai berbiaya murah lainnya yaitu AirAsia Indonesia?
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, AirAsia tidak diatur secara khusus karena memang intensitas penerbangannya tidak sebanyak Lion Air dan Citilink.
Apalagi, lanjutnya, AirAsia disebut telah menerapkan harga tiket di bawah 50 persen dari TBA.
"Dia memang flightnya tidak sebanyak Citilink maupun Lion. Tapi dia itu sudah di bawah 50 persen" ungkap Darmin di kantornya, Senin (8/7/2019).
Namun, Darmin mengaku tetap akan mengawasi AirAsia. Hal ini agar ArAsia tidak menaikkan tarif saat kompetitornya menurunkan harga tiket.
"Kita cuma bilang, you jangan mentokkan ke 50 persen loh. Karena you sudah di bawah itu. Nanti jangan gara- gara ini ah aku ambil 50 persensaja sekalian sekarang. Kita udah ingatkan itu. You harus sudah seperti yang sudah-sudah," ujarnya.
Sebelumnya, AirAsia mengaku tidak keberatan dengan permintaan pemerintah agar maskapai berbiaya murah (lost cost carrier/LCC) menurunkan harga tiket penerbangan domestik di jadwal keberangkatan tertentu.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengaku tidak khawatir karena maskapainya telah menjual tiket di angka 38 persen dari TBA.
"Kami telah dipanggil Menko Perekonomian (Darmin Nasution) dan disuruh mencantumkan harga tiket. Dari data kami, nilainya jauh di bawah 50 persen atau sudah mencapai 38 persen dari TBA," katanya saat ditemui di acara peluncuran buku Tony Fernandes "Flying High" di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Insentif
Guna meringankan biaya operasional maskapai, operator bandara Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) juga bersedia untuk memberikan insentif terhadap jasa kebandaraannya.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, insentif itu akan berlaku di 16 bandara yang dikelolanya. Meski begitu, dia tidak merincikan berapa dan biaya apa saja yang didiskon untuk maskapai LCC.
"Saya tidak bisa memerincikan angkanya, karena itu ada yang basisnya kontribusi, real cost yang ditanggung (maskapai). Nanti yang membahas bukan kami, tetapi persentase sudah dihitung tinggal diikuti dan ditaruh di peraturan," katanya.
Menurutnya, pemerintah dan stakeholder industri penerbangan, termasuk maskapai, Airnav dan Pertamina sudah menghasilkan formulasi struktur biaya maskapai guna memberikan diskon tersebut.
Diskon dari operator bandara ini bisa berbentuk biaya landing fee, parkir fee, aviobridge atau lainnya.
"Insentifnya nanti kami yang tentukan mau di mana, di mana. Karena ini konsep sharing the pain yang membahas, menetapkan, bukan kami saja," katanya.
"Acuan kita Peraturan Menteri Perhubungan 106/2019," imbuhnya.
Awaluddin memastikan, insentif tersebut akan diberikan untuk semua penerbangan LCC rute domestik yang disepakati turun 50 persen dari TBA LCC.
Seperti AP I, AP II akan memberikan insentif di 14 bandara naungannya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menjelaskan formulasinya dalam bentuk nominal insentif tertentu yang harus dikontribusikan.
"Sudah disepakati formulanya, jadi ada kontribusi tertentu yang kita berikan kepada airlines," kata Faik.
Dia mengatakan pemerintah dan para stakeholder akan membahas mekanisme teknis pembagian kontribusi tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Adapun, bentuk kontribusi dapat berupa potongan harga, voucher, atau langsung penurunan nominal tagihan atas tarif layanan.
"Akan tetapi yang jelas setiap flightada kontribusi yang kami berikan ke mereka dan formulanya sudah ada," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Kemenhub, Kementerian BUMN, dan para stakeholder industri penerbangan, Senin (8/7), diputuskan untuk ada diskon harga tiket penerbangan domestik hingga 50 persen dari TBA LCC pada Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00.
Diskon 50 persen itu berlaku untuk 11.626 kursi dari maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air group. Keputusan ini akan diterapkan mulai 11 Juli 2019 mendatang.
Baca: Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang dan Hujan Lebat Disertai Petir Besok Rabu 10 Juli 2019