Menkeu Tegaskan 2025 PPN Naik, Toyota Indonesia Was-was Penjualan Terpengaruh
Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu kekhawatiran salah satunya dari industri otomotif.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu kekhawatiran salah satunya dari industri otomotif.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dapat berdampak negatif terhadap performa penjualan mobil pada tahun depan.
"Sudah pasti ya akan mempengaruhi performance penjualan dan market tahun depan," katanya kepada Tribunnews, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Siap-siap, Tarif PPN 12 Persen Berlaku Efektif Januari 2025
Bob mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN justru bisa menyebabkan penurunan tax revenue atau pendapatan pajak negara.
Menurut dia, jika pasar merespons negatif, dampaknya bisa membuat konsumen menahan pembelian, yang pada akhirnya menurunkan volume penjualan dan dapat mengurangi penerimaan pajak.
"Saya khawatir dengan kenaikan PPN ini justru tax revenue kita malah akan turun kalau market bereaksi negatif," ucap Bob.
"Kalau bisnis tertekan, pembeli menahan pembelian, market turun, pada akhirnya tax revenue juga turun," sambungnya.
Bob pun mengingatkan pengalaman saat pandemi Covid-19.
Saat itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.
Insentif tersebut bukannya menurunkan pendapatan pajak, tetapi malah mendorong kenaikan penjualan mobil, yang berimbas pada peningkatan pendapatan pajak.
"Pengalaman kita sewaktu pandemi Covid selesai, pemerintah kasih relaksasi PPnBM otomotif, sehingga penjualan langsung naik. Tax revenue ikut naik," tutur Bob.
Sebaliknya, Bob khawatir jika kenaikan PPN justru malah akan menurunkan angka pendapatan pajak negara.
Baca juga: Respons Pelaku Industri Properti Terkait Perpanjangan Insentif Pajak Bebas PPN Pembelian Rumah