Penerimaan dari Cukai Kantong Plastik Bakal Dialokasikan untuk Pengelolaan Limbah Sampah
Kemenkeu berkomitmen untuk mengawal penerbitan aturan penerapan cukai terhadap kantong plastik atau kresek
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mengawal penerbitan aturan penerapan cukai terhadap kantong plastik atau kresek.
Aturan terkait cukai kantong plastik ini ditargekan rampung tahun ini.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono mengatakan, nantinya penerimaan negara yang terkumpul dari cukai kantong plastik akan digunakan salah satunya untuk biaya pengelolaan limbah sampah.
"Uang itu nantinya juga direcycle lagi ke masyarakat untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ bisa dikendalikan sekaligus untuk mengelola itu tadi, ini green policy," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca: Kandungan dalam Susu yang Baik Bagi Kesehatan, Bisa Cegah Kanker hingga Masalah Jantung
Adapun potensi pendapatan negara dari penerapan cukai kantong plastik ini yakni sebesar Rp. 500 miliar.
Meski begitu, menurut Joko, tujuan dari penerapan cukai ini sejatinya bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai salah satu instrumen mengendalikan peredaran kantong plastik yang berdampak pada lingkungan.
"Di APBN 2018 proyeksinya Rp 500 miliar. Dibanding penerimaan cukai keseluruhan yang ratusan triliun memang tidak terlalu matters. Tapi memang ini bukan untuk naikkan penerimaan tapi instrumen untuk pengendalian," jelasnya.
Joko melanjutkan, rencana penggunaan dana dari cukai kantong plastik itu masih akan dibahas lebih lanjut.
Terutama terkait mekanisme penyalurannya hingga pemanfaatan dana itu dalam pengelolaan limbah.
"Pengajuan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran. Tapi mekanismenya masih diajukan untuk penggunaan itu, jadi mekanisme itu diharapkan di sana," tutur dia.
Untuk diketahui, besaran tarif cukai kantong plastik yang diusulkan Kemenkeu yakni Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg), dengan catatan per kg ada 150 lembar.
Adapun, setelah dikenakan cukai, harga retail kantong plastik yang dikenakan ke konsumen disimulasikan menjadi Rp 400- Rp 500.
Tarif cukai ini masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lainnya, misalnya Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011, Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016 hingga Filipina sebesar Rp 259.422 per kg yang saat ini masih dalam usulan.