RUU Energi Baru Terbarukan Tak Akan Rampung Tahun Ini
RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dipastikan tidak akan selesai tahun ini lantaran keterbatasan waktu pembahasan.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dipastikan tidak akan selesai tahun ini lantaran keterbatasan waktu pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pada periode jabatan DPR yang habis pada September tahun ini, tidak akan cukup waktu untuk melakukan pembahasan hingga mengesahkannya menjadi undang-undang.
"RUU diselesaikan itu bisa, cuma masalahnya waktu. Sosialisasi ada tapi secara substansi tidak dibahas. Kalau masa jabatan kami hanya sampai 30 September, tentu menghitung waktu tidak akan cukup karena pembahasan paling tidak dua masa sidang," kata Herman dalam diskusi di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2019).
Baca: Orangtuanya 2 Hari Tak Pulang, Begini Nasib Anak Rey Utami & Pablo Benua yang Dititipkan ke Tetangga
Baca: Loloskan 192 Nama, Pansel KPK Diyakini Profesional
"Kemudian dikirimkan ke pemerintah untuk direspon dibentuk panja, tentu waktunya tak cukup," ucapnya.
Herman menjelaskan pada awalnya, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019 maupun program prioritas.
Adapun gagasan RUU EBT muncul pada awal 2018 dan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat perkembangan EBT di Indonesia.
Menurutnya, RUU tersebut penting untuk mendorong realisasi bauran EBT di Indonesia.
Dia menjelaskan, kebutuhan migas di tanah sudah jauh melebihi kemampuan produksi, sehingga dibutuhkan energi baru terbarukan untuk menggantikannya.
"Bayangkan kita lifting 800 ribu barel per hari padahal kebutuhan 1,5 juta. Kalau kondisinya terus berlangsung tak akan menguntungkan bagi kita. Kalau ketergantungan impor semakin besar (defisit transaksi berjalan), padahal kita punya potensi besar di energi baru terbarukan. Kendalanya memang di competitive price," paparnya.
"Memang perlu keberanian pemerintah menjamin sektor EBT yang masih dianggap memiliki harga mahal," imbuhnya.
Herman menjanjikan akan berupaya untuk mendorong pembahasan peraturan ini berhubung terpilih lagi sebagai anggota DPR periode selanjutnya.
Menurut dia, ada kemungkinan ia dapat masuk sebagai anggota Komisi VII yang membidangi energi.
"Sejak saya terpilih kembali semoga bisa kembali membantu RUU EBTKE," tutur dia.