Dorong Investasi Masuk, Jokowi Disarankan Perbaiki Isi UU Ketenagakerjaan
"Untuk undang TDI salah satu yang critical itu labor law. Ini jadi PR pemerintah bagaimana reform peraturan yang ada supaya FDI masuk"
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih, Jokowi menyatakan, Pemerintah berkomitmen mendatangkan investasi yang seluas-luasnya guna menciptakan lapangan kerja di Tanah Air di acara bertajuk Visi Indonesia di Sentul International Convention Centre pada Minggu (14/7/2019) kemarin.
Menanggapi hal ini. Direktur PT Ashmore Asset Management Indonesia (Ashmore) Arief Cahyadi Wana mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan pemerintah guna menaikkan daya saing investasi yaitu dengan merevisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, peraturan tersebut kurang fleksibel bagi para investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, juga menjadi biang kerok penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) belum memuaskan hingga saat ini.
"Dari segi investor baik lokal maupun asing. Kita lihat ada empat bagian yang perlu dipertahitkan: stabilitas ekonomi, growth (pertumbuhan ekonomi), valuasi dan sentimen pasar," katanya di Jakarta, Senin (15/7/2019).
"Untuk undang TDI salah satu yang critical itu labor law. Ini jadi PR pemerintah bagaimana reform peraturan yang ada supaya FDI masuk," imbuhnya.
Arief menambahkan, masuknya FDI bisa menjadi salah satu solusi dari lebarnya defisit transaksi berjalan atau current account defisit (CAD).
Baca: Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Nyindir, Halo Pengacara Muda: Lihat Caraku Nanganin Kasus
"Kalau itu masuk saya rasa CAD bisa difinance dari situ, yang masuk lebih sustainable dan longterm," ujarnya.
Dia menyarankan pemerintah untuk melakukan studi banding dengan pemerintah negara lainnya terkait UU Ketenagakerjaan tersebut.
Baca: Dahnil Anzar: Prabowo Paham Kekecewaan Para Pendukung karena Keputusannya Temui Jokowi
"Apa yang bisa dilakukan mereka bisa bikin studi banding dengan negara lain antara labor law, dan productivity-nya.
Jadi gimana FDI itu nyaman dan kompetitif di Indonesia. Misal di Vietnam kenapa lebih banyak FDI ke sana," ujarnya.
Baca: Penting! Toyota Ajak Pemilik Rush Lakukan Penggantian ECU Airbag
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan, FDI pada triwulan I-2019 mencapai USD 7,2 miliar. Angka tersebut turun 11,11 persen dibandingkan triwulan I-2018 yang mencapai USD 8,1 miliar.
Adapun investor terbesar untuk FDI, di antaranya: Singapura USD 1,7 miliar, China USD 1,2 miliar,Jepang USD 1,1 miliar, Malaysia USD 700 juta dan Hong Kong USD 600 juta.